Senin, 26 Desember 2016

Sejarah Rasulullah saw Bagian 40

Perjanjian Hudaibiya


Bunyinya seperti berikut :

Dengan nama Allah. Ini adalah syarat-syarat perdamaian antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amir, utusan Mekkah. Tidak akan ada perang selama sepuluh tahun. Siapa pun yang berminat menggabungkan diri kepada Muhammad dan mengadakan suatu persetujuan dengan dia, bebas berbuat demikian. Siapa pun yang ingin bergabung dengan kaum Kuraisy dan mengadakan suatu persetujuan dengan mereka, bebas untuk berbuat demikian. Seorang belia, atau seseorang yang ayahnya masih hidup, jika ia pergi kepada Muhammad tanpa izin ayahnya atau walinya, akan dikembalikan kepada ayahnya atau walinya. Tetapi, seseorang yang pergi kepada kaum Kuraisy, ia tidak akan dikembalikan. Pada tahun ini Muhammad akan kembali tanpa masuk ke Mekkah. Tetapi pada tahun yang akan datang ia dan para pengikutnya dapat masuk ke Mekkah, tinggal selama tiga hari dan melakukan tawaf. Selama tiga hari itu kaum Kuraisy akan mengundurkan diri ke bukit-bukti di sekitarnya. Jika Muhammad dan para pengikutnya masuk ke Mekkah, mereka tidak akan bersenjata kecuali pedang bersarung yang para musafir di Arabia senantiasa membawa serta (Bukhari).

Dua hal yang memikat perhatian terjadi pada waktu penanda-tanganan perdamaian ini. Sesudah syarat-syarat selesai disepakati, Rasulullah saw. mulai mendiktekan persetujuan itu dan bersabda, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”

Suhail berkeberatan dan berkata, “Allah kami kenal dan beriman kepada-Nya, tetapi apakah tambahan ‘Maha, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang itu?’ Pesetujuan ini antara dua golongan. Oleh karena itu, kepercayaan agama kedua pihak harus dihargai.”

Rasulullah saw. segera menyetujui dan bersabda kepada juru tulisnya, “Tulis hanya ‘Dengan nama Allah’.” Kemudian Rasulullah saw. meneruskan mendiktekan kata-kata persetujuan tersebut. Kalimat pembukaan berbunyi, “Ini  adalah syarat-syarat perdamaian antara kaum Mekkah dan Muhammad Rasulullah.” Suhail berkeberatan lagi dan berkata, “Jika kami memandang Anda Rasulullah, kami tidak akan memerangi Anda.” Rasulullah saw. menerima penolakan ini juga. “Muhammad Rasulullah” diganti dengan “Muhammad bin Abdullah.” Karena Rasulullah saw. menyetujui dan menerima tiap-tiap penolakan kaum Mekkah, para sahabat menjadi resah atas penghinaan itu. Darah mereka mulai mendidih dan Umar, orang yang paling berang, pergi kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah kita ada di pihak yang benar?”

“Benar,” jawab Rasulullah saw., “kita ada di pihak yang benar.”

“Dan tidakkah kita diberi tahu oleh Tuhan bahwa kita akan bertawaf di Ka’bah?” tanya Umar.

“Ya,” sabda Rasulullah. “Jika demikian mengapa persetujuan ini dan mengapa kata-kata yang menistakan ini?”

“Benar,” kata Rasulullah saw., “Tuhan memang memberi khabar gaib bahwa kita akan bertawaf dengan damai, tetapi Tuhan tidak mengatakan kapan. Aku menyangka bahwa hal itu akan terjadi tahun ini. Tetapi aku dapat saja salah. Harus pada tahun inikah?”

Umar bungkam. Kemudian sahabat-sahabat lain mengemukakan keberatan mereka. Di antaranya ada yang bertanya, mengapa mereka menyetujui pengembalian seorang pemuda yang masuk Islam kepada ayahnya atau walinya tanpa mendapat syarat yang setimpal untuk seorang Muslim yang kemudian ingkar atau pergi kepada kaum Mekkah. Rasulullah saw. menerangkan bahwa tidak ada kerugian dalam hal ini.

“Tiap orang yang masuk Islam,” sabda beliau “ia masuk karena menerima kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan yang diajarkan oleh Islam. Ia tidak menjadi orang Islam untuk menggabungkan diri kepada suatu jemaat dan menerima adat-adat kebiasaannya. Orang demikian itu akan tabligh Islam kemana juga ia pergi dan menjadi wahana penyebar Islam. Tetapi orang yang meninggalkan Islam tidak berguna bagi kita. Jika dalam hatinya tidak lagi beriman kepada apa yang kita percaya, ia bukan lagi seorang di antara kita. Maka lebih baik ia pergi ke tempat lain.” Jawaban Rasulullah saw. itu memuaskan hati mereka yang mula-mula meragukan kebijaksanaan Rasulullah saw. Hal itu hendaknya memuaskan semua orang masa kini yang berpendapat bahwa dalam Islam hukuman bagi orang murtad ialah hukuman mati. Jika hal ini memang demikian, Rasulullah saw. tentu akan menuntut dikembalikan dan menghukum mereka yang meninggalkan Islam.

Ketika persetujuan telah ditulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, timbullah suatu peristiwa yang menguji kejujuran kedua pihak. Anak Suhail, wakil kaum Mekkah, datang kehadapan Rasulullah saw. dalam keadaan terikat, luka-luka dan sangat letih. Ia menjatuhkan diri di hadapan Rasulullah saw. dan berkata “Ya Rasulullah, dalam batinku aku seorang Muslim dan karena kepercayaanku itu aku menerima kesulitan-kesulitan ini dari tangan bapakku sendiri. Ayahku ada di sini bersama Anda. Maka aku melarikan diri dan berhasil datang kepada Anda.” Rasulullah belum bersabda apa-apa, ketika Suhail bertindak dan mengatakan bahwa persetujuan telah ditanda-tangani dan anaknya harus ikut dengan dia. Abu Jandal – begitu nama pemuda itu – berdiri di hadapan orang-orang Muslim, saudara di antara saudara-saudaranya, cemas atas perlakuan buruk ayahnya. Mengembalikannya adalah suatu kewajiban yang tidak sanggup mereka laksanakan. Mereka menghunus pedang dan nampak bertekad untuk mati dalam menyelamatkan saudara mereka. Abu jandal sendiri memohon dengan sangat kepada Rasulullah saw. supaya ia diperkenankan tinggal. Apakah ia akan dikembalikan kepada orang-orang kejam yang dari genggaman orang-orang itu ia telah melarikan diri? Tetapi Rasulullah saw. telah mengambil keputusan. Beliau bersabda kepada Jandal, “Nabi-nabi tidak menelan kata-katanya. Kami sekarang telah menandatangani persetujuan. Sekarang, baiklah kamu menanggungnya dengan sabar dan bertawakal kepada Tuhan. Dia pasti akan mencukupi kamu dan memberikan kepadamu kemerdekaan dan pula untuk kemerdekaan pemuda-pemuda lainnya yang senasib dengan kamu.” Setelah perdamaian itu ditandatangani, Rasululllah saw. pulang ke Medinah.

Tak lama sesudah itu seorang pemuda Muslim dari Mekkah yang baru baiat, bernama Abu Basyir, tiba di Medinah. Tetapi sesuai dengan bunyi persetujuan itu, ia juga disuruh kembali oleh Rasulullah saw. Dalam perjalanan kembali, ia berkelahi dengan pengawal-pengawalnya dan membunuh salah seorang dari mereka, dengan demikian berhasil meloloskan diri. Orang-orang Mekkah itu kembali kepada Rasulullah saw. dan mengadu. “Tetapi,” sabda Rasulullah saw., “kami telah menyerahkan kembali orangmu kepadamu. Sekarang ia telah melarikan diri dari tanganmu. Sekarang bukan kewajiban kami lagi untuk mencarinya dan menyerahkannya lagi kepada kamu.”

Selama beberapa hari kemudian, seorang wanita melarikan diri ke Medinah. Beberapa dari keluarganya mengejarnya dan menuntut agar ia dikembalikan lagi. Rasulullah saw. menerangkan bahwa persetujuan itu telah menetapkan satu kekecualian mengenai pria, tidak mengenal wanita. Oleh karena itu beliau menolak pengembalian wanita itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar