Senin, 26 Desember 2016

Sejarah Rasulullah saw Bagian 36

Alquran Tentang Perang Dan Damai


Ajaran Islam lain dari ajaran kedua agama itu. Ajarannya ada di antara kedua ajaran itu. Islam tidak mengajarkan agresi seperti halnya ajaran Nabi Musa as. Pula, Islam tidak seperti agama Kristen dewasa ini (yang mungkin telah rusak) mengajarkan hal-hal yang bertentangan satu sama lain. Islam tidak mengajarkan menyerahkan pipi sebelah lagi dan di samping itu menyuruh menjual pakaian kita untuk membeli pedang. Ajaran Islam sesuai dengan fitrat manusia dan memelihara perdamaian dengan satu-satunya cara yang mungkin dilakukan.

Islam melarang agresi, tetapi mengajarkan kepada kita untuk berperang, seandainya berperang tidak ditempuh maka akan membahayakan keamanan dan menggalakkan peperangan. Jika mengabaikan peperangan berarti lenyapnya kebebasan beragama dan usaha mencari kebenaran, maka telah menjadi suatu kewajiban bagi kita untuk berperang. Itulah ajaran yang di atas landasan ajaran itu akhirnya perdamaian dapat dibina, dan inilah ajaran yang di atasnya Rasulullah saw. meletakkan dasar siasat dan amal beliau. Rasulullah saw. menderita terus-menerus di Mekkah, tetapi tidak melawan agresi yang beliau sendiri menjadi sasaran padahal beliau tidak bersalah. Ketika beliau berhijrah ke Medinah, musuh bertekad membinasakan Islam; maka beliau terpaksa menghadapi musuh dalam membela kebenaran dan kebebasan beragama.

Di bawah ini kami kutip ayat-ayat Alquran yang mengandung masalah perang.

(1) Di dalam 22:40-42 kita jumpai:


Telah diperkenankan untuk mengangkat senjata bagi mereka yang telah diperangi, disebabkan mereka telah diperlakukan dengan aniaya dan sesungguhnya Allah berkuasa menolong mereka.

Orang-orang yang telah diusir dari rumah mereka tanpa sebab yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Dan sekiranya Allah tidak menangkis sebagian orang dengan perantaraan sebagian yang lain, niscayalah biara-biara serta gereja-gereja Nasrani dan rumah-rumah ibadah Yahudi serta mesjid-mesjid yang di dalamnya nama Allah banyak disebut telah dibinasakan. Dan pasti Allah akan menolong siapa yang menolong Dia. Sesungguhnya Allah Mahakuasa, Mahaperkasa. Mereka yang, jika Kami teguhkan mereka di bumi ini, akan mendirikan sembahyang dan membayar zakat dan mengajak kepada kebajikan dan melarang dari kejahatan. Dan kepada Allah-lah terserah akibat dari segala urusan.

Ayat-ayat itu bermaksud mengatakan bahwa izin berperang telah diberikan kepada pihak yang menjadi korban agresi. Tuhan kuasa menolong para korban – mereka yang telah diusir dari rumah-rumah mereka karena kepercayaan yang dianut mereka. Izin itu bijaksana sebab, jika Tuhan tidak mencegah si kejam dengan memberi pertolongan kepada orang-orang yang bertakwa, maka tak akan ada kebebasan menganut agama dan ibadah di dunia. Tuhan hrus menolong mereka yang menegakkan kemerdekaan dan ibadah. Oleh karena itu perang diizinkan jika suatu kaum telah lama menderita dari agresi yang buas – jika di agresor tak punya alsan untuk agresi dan berusha merintangi agama yang dianut oleh si korban. Kewajiban si korban ialah, jika dan bilamana ia meraih kekuasaan, menegakkan kebebasan beragama dan melindungi semua agama dan semua tempat keagamaan. Kekuasaannya harus dipergunakan bukan untuk kebesarannya sendiri melainkan untuk mengurus si miskin, kemajuan negara dan meningkatkan keamanan khalayak umum. Ajaran itu sempurna, jelas dan tegas.  Ajaran itu mengumumkan kenyataan bahwa kaum Muslimin di masa permulaan itu telah mengadakan peperangan, karena mereka terpaksa. Peperangan agresi dilarang oleh Islam. Kepada kaum Muslimin dijanjikan kekuasaan politik, tetapi diperingatkan bahwa kekuasaan itu tidak boleh dipergunakan untuk kebesaran dan keagungan sendiri, tetapi untuk memperbaiki nasih si miskin dan memelihara keamanan dan kemajuan.

(2) Dalam 2:191 – 194 kita jumpai :


Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangimu, namun jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka, yaitu pelampau-pelampau batas ini di mana pun mereka kamu dapati dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusirmu, dan fitnah itu lebih buruk daripada pembunuhan. Dan, janganlah kamu memerangi mereka di dekat Masjidilharam sebelum mereka memerangimu di sana. Tetapi, jika mereka memerangimu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Tetapi, jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan perangilah mereka sehingga tak ada gangguan lagi, dan agama itu dianut hanya untuk Allah. Tetapi, jika mereka berhenti, maka ingatlah bahwa tak boleh lagi ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang aniaya.

Perang harus karena – Allah, bukan demi kepentingan sendiri atau akibat keberangan atau demi kebesaran sendiri, dan bahkan harus bebas dari pelanggaran-pelanggaran, sebab pelanggaran-pelanggaran itu tidak diridai Tuhan. Perang hanya pada pihak-pihak yang saling bermusuhan. Serangan atas perseorangan terlarang. Agresi terhadap agama harus dihadapi dengan perlawanan aktif, sebab agresi semacam itu lebih buruk dari pertumpahan darah. Kaum muslimin dilarang berperang dekat Masjidilharam, kecuali jika serangan itu dimulai oleh musuh. Perang dekat Masjidilharam mengganggu hak umum untuk naik haji. Tetapi jika musuh menyerang, kaum muslimin bebas membalas, hal itu merupakan pembalasan yang tepat terhadap agresi. Tetapi jika musuh berhenti maka kum muslimin juga harus berhenti dan memaafkan dan  melupakan hal-hal yang lampau. Perang terpaksa diteruskan selama ada serangan dan aniaya karena agama dan selama kebebasan beragama belum terjamin. Agama itu untuk Tuhan. Penggunaan kekerasan atau tekanan dalam urusan agama adalah salah. Jika orang-orang kafir berhenti dan menjamin kebebasan beragama, kaum muslimin harus berhenti memerangi kaum kufar. Senjata harus ditujukan kepada mereka yang melanggar. Jika pelanggaran-pelanggaran berhenti, perang pun harus dihentikan pula.

Jadi kita dapat mengatakan bahwa secara kategoris ayat-ayat itu mengajarkan peraturan-peraturan berikut :

(i) Perang boleh ditempuh hanya semata-mata untuk Tuhan dan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebesaran sendiri atau untuk kemajuan kepentingan-kepentingan lain apapun.

(ii) Kita berperang hanya melawan siapa yang menyerang kita lebih dahulu.

(iii) Kita memerangi hanya pihak yang memerangi kita. Kita tidak boleh berperang dengan mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.

(iv) Bahkan sesudah musuh telah memulai lebih dahulu menyerang, tetap menjadi kewajiban kita untuk berperang dalam batas-batas norma. Memperluas peperangan, baik secara teritorial atau mengenai pemakaian senjata, adalah tidak benar.

(v)     Kita boleh memerangi hanya angkatan perang yang digerakkan oleh musuh untuk berperang di pihak mereka. Kita tidak boleh memerangi orang-orang yang lainnya di pihak musuh.

(vi) Dalam peperangan, kekebalan harus diberikan kepada segala upacara dan ibadah keagamaan. Jika musuh membiarkan aman tempat-tempat upacara keagamaan diadakan, maka kaum muslimin juga harus berhenti berperang di tempat-tempat seperti itu.

(vii) Jika musuh memakai tempat peribadatan sebagai pangkalan untuk melakukan serangan, maka kaum muslimin diperkenankan membalas serangan itu. Jika kaum muslimin berbuat demikian, tidak akan dipersalahkan. Tidak diizinkan berperang bahkan di dekat tempat-tempat keagamaan. Serangan terhadap tempat-tempat agama dan membinasakannya atau memberi kemudaratan dalam bentuk apa pun terhadapnya sama sekali dilarang. Suatu tempat keagamaan yang dipergunakan sebagai pangkalan operasi-operasi boleh mendapat balasan. Pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang ditimpakan kepada tempat itu kemudian dilimpahkan kepada musuh, tidak kepada kaum muslimin.

(viii) Jika musuh mengetahui bahaya dan kekeliruan penyalahgunaan tempat keagamaan sebagai pangkalnya lalu memindahkan medan pertempuran, maka kaum muslimin harus mengadakan penyesuaian terhadap perubahan itu. Kenyataan bahwa musuh memulai serangan dari suatu tempat keagamaan, ini tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menyerang tempat itu. Sebagai penghormatan, kaum muslimin harus mengalihkan medan pertempuran segera sesudah musuh berbuat serupa.

(ix)   Peperangan dilangsungkan hanya selama gangguan terhadap agama dan kemerdekaan beragama masih berjalan. Jika agama telah bebas dan gangguan kepada agama tidak diperkenankan lagi dan musuh menyatakan dan mulai bertindak sesuai dengan itu, maka tidak boleh ada peperangan lagi, walaupun musuh yang memulai peperangan.

(3)  Dalam 8:39-41 kita dapatkan :


Katakanlah kepada orang yang kafir, “Jika mereka berhenti dari kekafiran mereka, maka apa-apa yang telah lampau berkenaan dengan kesalahan mereka akan diampuni dan jika mereka kembali lagi kepada perbuatan-perbuatan salah mereka, maka sesungguhnya telah berlaku contoh orang-orang terdahulu sebelum mereka. Dan, perangilah mereka yakni orang-orang kafir itu sehingga tak ada lagi gangguan-gangguan dan agama itu seutuhnya bagi Allah. Tetapi, jika mereka berhenti maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang mereka kerjakan. Dan, jika mereka berpaling maka ketahuilah bahwa Allah adalah pelindung kamu – sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong!”

Berarti bahwa peperangan telah dipaksakan terhadap kaum muslimin. Tetapi, jika musuh berhenti maka menjadi kewajiban kaumm muslimin juga untuk berhenti dan memaafkan apa yang sudah. Tetapi, jika musuh tak mau berhenti dan menyerang kaum muslimin terus-menerus, maka hendaknya mereka ingat akan nasib musuh-musuh para nabi sebelumnya. Kaum muslimin harus berperang selama penindasan bersifat agamawi terus berlaku, dan selama agama itu bukan untuk Tuhan dan gangguan dalam urusan agama belum lenyap. Jika agresor berhenti beraksi, maka kaumm muslimin juga harus berhenti. Mereka tidak boleh meneruskan peperangan, karena musuh menganut agama yang palsu. Nilai kepercayaan-kepercayaan dan perbuatan-perbuatan diketahui oleh Tuhan dan Dia akan memberi ganjaran kepada mereka, menurut kehendaknya. Kaum muslimin tidak berhak mencampuri urusan agama kaum lain, walau agama itu nampak kepada mereka palsu. Jika sesudah ajakan untuk berdamai, musuh tetap meneruskan peperangan, maka kaum muslimin hendaknya yakin akan kemenangan walaupun jumlah mereka kecil. Sebab, Tuhan akan membantu mereka dan siapakah lebih baik dalam memberikan bantuan kecuali Tuhan?

Ayat-ayat ini diwahyukan bertalian dengan Perang Badar. Perang ini merupakan perang pertama antara kaum muslimin dengan kaum kufar. Dalam peperangan itu kaum muslimin menjadi sasaran agresi yang tidak beralasan. Musuh telah berniat mengganggu keamanan Medinah dan daerah sekitarnya. Walaupun demikian, kemenangan ada di pihak kaum muslimin dan para gembong utama musuh telah terbunuh. Pembalasan terhadap agresi tak beralasan itu nampaknya wajar, adil, dan perlu. Namun demikian kaum muslim diharuskan menghentikan perang segera setelah musuh menghentikannya. Apa yang dituntut dari musuh untuk menyetujuinya tak lain hanya kebebasan beragama dan beribadah.

(4) Dalam 8:62-63 kita dapatkan :


Dan, jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka hai Rasul, cenderung pulalah engkau kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya, Dia-lah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan, jika mereka hendak menipu engkau, maka sesungguhnya cukuplah Allah bagi engkau. Dia-lah Yang telah menguatkan engkau dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang mukmin.

Berarti bahwa, jika selama pertempuran berlangsung kaum kufar juga cenderung kepada perdamaian, kaum muslimin harus segera menerima dan mengadakan perdamaian. Kaum muslimin harus berbuat demikian juga, walaupun harus menghadapi risiko kena tipu. Mereka hendaknya bertawakal kepada Tuhan. Penipuan tak akan berhasil terhadap kaum muslimin yang benar-benar mengandalkan pada pertolongan dari Tuhan. Kemenangan-kemenangan mereka bukanlah berkat mereka sendiri, tetapi adalah berkat Tuhan. Dalam saat-saat paling suram dan sukar, Tuhan beserta Rasulullaah saw. dan para sahabatnya. Demikian pula Dia akan tetap beserta mereka ketika berlaku penipuan. Tawaran damai harus diterima. Ajakan itu tidak boleh ditolak atas alasan bahwa hal itu mungkin hanya tipu-muslihat musuh yang mencari kesempatan untuk mengadakan serangan baru.

Tekanan yang diletakkan pada perdamaian dalam ayat-ayat itu bukan tanpa makna. Hal itu merupakan pengantar menuju perdamaian yang ditandatangani Rasulullah saw. di Hudaibiya. Rasulullah saw. mendapat peringatan bahwa akan datang suatu saat musuh akan mengusulkan damai. Tawaran demikian tidak boleh ditolak atas pertimbangan bahwa musuh adalah pihak agresor dan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, atau bahwa ia tak dapat dipercaya. Jalan lurus yang ditanamkan oleh Islam menuntut dari seorang orang Muslim menerima tawaran damai. Kesalehan dan siasat menjadikan penerimaan tawaran itu suatu perkara yang diharapkan.

(5) Dalam 4:95 kita jumpai :


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, maka selidikilah dahulu, dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin.”

Berarti bahwa, jika kaum muslimin berangkat untuk berperang, mereka harus yakin bahwa kepada musuh telah diterangkan bahwa peperangan yang dilancarkannya itu tidak beralasan dan musuh tetap menghendakinya juga. Walaupun demikian, jika usul damai diterima dari perseorangan atau dari sebuah grup, kaum muslimin hendaknya tidak menolaknya dengan alasan bahwa hal itu tidak didasarkan atas kejujuran. Jika kaum Muslimin menolak tawaran damai, maka mereka tidak berperang untuk Tuhan melainkan demi kemegahan diri sendiri dan demi keuntungan duniawi. Sebagaimana halnya agama itu datang dari Tuhan, demikian pula halnya kemegahan dan keuntungan duniawi pun datang dari Dia. Pembunuhan jangan menjadi tujuan. Yang hendak kita bunuh, mungkin esok-lusa akan mendapat petunjuk. Dapatkah kaum muslimin menjadi muslimin jika mereka tidak diselamatkan? Kaum muslimin harus menjauhkan diri dari pembunuhan, sebab jiwa-jiwa yang terlepas dari hukuman adakalanya berubah menjadi jiwa-jiwa yang mendapat petunjuk. Tuhan mengetahui benar apa yang diperbuat orang-orang dan untuk tujuan apa dan dengan niat apa mereka berbuat.

Ayat itu mengajarkan bahwa sekali pun peperangan telah dimulai, tetap menjadi kewajiban orang-orang muslim untuk meyakinkan diri bahwa musuh benar-benar cenderung kepada agresi. Seringkali terjadi bahwa bukan agresi yang dimaksudkan, namun musuh mulai mengadakan persiapan perang karena perasaan gelisah dan takut. Kecuali, jika kaum muslimin mendapat keyakinan bahwa serangan agresi telah direncanakan oleh musuh, mereka boleh berperang. Jika kemudian ternyata, atau, jika musuh menyatakan bahwa persiapan-persiapannya semata-mata untuk bela diri, kaum muslimin wajib menerima pernyataan itu dan menjauhkan diri dari perang. Mereka tidak boleh membuktikan bahwa persiapan-persiapan musuh menunjukkan tidak lain kecuali agresi, mungkin tujuannya agresi tetapi niatnya telah berubah. Bukankah niat dan motif itu senantiasa berubah? Tidakkah orang-orang yang tadinya musuh-musuh Islam menjadi sahabat-sahabat?

(6) Tentang kekeramatan perjanjian-perjanjian, Alquran dengan jelas mengatakan :


Kecuali orang-orang musyrik yang dengan mereka kamu telah mengadakan perjanjian, kemudian mereka tidak melanggar perjanjian mereka dengan kamu sedikit pun dan tidak pula membantu seseorang melawan kamu. Maka, penuhilah perjanjian dengan mereka sampai habis batas waktu mereka dan janganlah mereka diusir dari negeri. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa (9:4).

Orang-orang musyrik yang masuk ke dalam ikatan perjanjian dengan kaum muslimin dan berpegang pada perjanjian itu lalu tidak membantu musuh melawan kaum muslimin, harus mendapatkan perlakuan yang setimpal dari kaum muslimin. Ketakwaan menuntut agar kaum muslimin menyempurnakan peran mereka dalam perjanjian itu menurut makna yang tersirat di dalamnya.

(7) Mengenai musuh yang berperang dengan kaum muslimin yang ingin menyelidiki ajaran Islam, Alquran memerintahkan :


Dan, jika salah seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepada engkau, berilah dia perlindungan sehingga ia dapat mendengar firman Allah, kemudian sampaikanlah dia ke tempat keamanannya. Hal itu adalah karena mereka itu suatu kaum yang tidak berilmu (9:6).

Berarti bahwa, jika ada dari antara mereka yang berperang dengan kaum muslimin meminta perlindungan kepada kaum muslimin untuk mempelajari Islam dan merenungkan ajarannya, mereka harus diberi perlindungan oleh kaum muslimin selama waktu yang diperlukan untuk maksud itu.

(8) Tentang tawanan perang, Alquran mengajarkan :


Tidak layak bagi seorang nabi mempunyai tawanan perang sebelum ia sungguh-sungguh berperang di muka bumi. Jika kamu mengambil tawanan selain dalam peperangan yang sungguh-sungguh, maka ia berarti bahwa kamu menginginkan harta benda duniawi, padahal Allah menghendaki akhirat bagimu dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana (9:68).

Berarti bahwa tidak layak bagi seorang nabi membuat musuhnya jadi tawanan-tawanan, kecuali sebagai akibat perang yang membawa banyak pertumpahan darah. Cara kebiasaan menawan (menyandera) suku-suku musuh tanpa perang dan pertumpahan darah yang berlaku sampai – dan bahkan sesudah – Islam lahir, diharamkan dalam ayat ini. Yang boleh dijadikan tawanan-tawanan ialah prajurit-prajurit dan setelah pertempuran usai.

(9) Peraturan membebaskan tawanan-tawanan juga ditetapkan. Kita jumpai demikian :


Dan apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir dalam pertempuran sungguh, pukullah tengkuk mereka, hingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, dengan menyebabkan pembantaian di antara mereka maka ikatkanlah kuat-kuat belenggu kaki – kemudian sesudah itu lepaskanlah mereka sebagai tindak belas kasihan atau dengan mengambil tebusan – hingga perang melepaskan bebannya. Demikianlah berlaku aturan. Dan andaikata Allah berkehendak demikian, tentu Dia sendiri telah menghukum mereka, tetapi Dia telah berkehendak agar Dia menguji sebagian dari kamu dengan sebagian lain. Dan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah – sekali-kali Dia tidak akan menjadikan amal mereka sia-sia (47:5).

Amal terbaik, menurut Islam, ialah membebaskan tawanan-tawanan tanpa meminta uang tebusan. Karena hal itu tidak selamanya memungkinkan, maka pembebasan dengan uang tebusan pun di bolehkan.

(10) Ada ikhtiar untuk tawanan-tawanan perang yang tak mampu membayar bagi mereka sendiri dan yang tidak mempunyai seorang pun dapat atau mau membayar penebus kemerdekaan mereka. Seringkali, sanak saudara mampu membayar, tetapi tidak mau, karena mereka lebih menyukai kalau keluarga mereka itu tetap menjadi tawanan – mungkin dengan tujuan menyalah-gunakan harta benda mereka pada waktu mereka itu tidak ada.


Ikhtiar itu tercantum dalam Alquran (24:34) :

Dan orang-orang dari antara mereka yang dimiliki oleh tangan kananmu yang menghendaki suatu akte pembebasan budak, maka tuliskanlah bagi mereka, jika kamu mengetahui sesuatu kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah, yang Dia berikan kepadamu.

Artinya, mereka yang tak layak dibebaskan tanpa uang tebusan tetapi tak punya seorang pun yang dapat memperolehnya dengan menandatangani suatu ikrar bahwa jika diperkenankan bekerja dan mendapat penghasilan, mereka akan membayar uang tebusan mereka. Tetapi, mereka hanya diperkenankan berbuat demikian jika kesanggupan mereka bekerja dan berpenghasilan itu cukup meyakinkan. Jika kesanggupan mereka telah terbukti, mereka harus mendapat bantuan keuangan dari kaum Muslimin dalam upaya mereka bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Orang-orang muslim yang mampu dan mau berbuat amal itu hendaklah membayar, atau patungan dapat diselenggarakan untuk membuat orang-orang malang itu berdiri di atas kaki mereka sendiri.

Ayat-ayat Alquran yang kami kutip di atas mengandung ajaran-ajaran Islam mengenai masalah perang dan damai. Ayat-ayat itu mengatakan kepada kita dalam keadaan bagaimana, menurut Islam, ada hak untuk berperang dan batas-batas apa yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin jika mereka berperang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar