Senin, 26 Desember 2016

Sejarah Rasulullah saw Bagian 32

Banu Quraiza Dijatuhi Hukuman


Sekarang kaum Muslim dapat bernafas lega. Tetapi mereka masih harus membuat perhitungan dengan Banu Quraiza. Kaum Yahudi itu telah menciderai perjanjian dengan kaum Muslim dan hal itu tak dapat dibiarkan begitu saja. Rasulullah saw.  mengumpulkan pasukan yang telah letih itu dan menerangkan bahwa belum datang bagi mereka saat untuk istirahat. Sebelum matahari terbenam mereka harus menyerang Banu Quraiza di bentengnya. Kemudian Ali diutus ke sana untuk menanyakan, mengapa Banu Quraiza telah melanggar janji mereka. Mereka tidak menunjukkan penyesalan atau kecenderungan guna minta maaf. Sebaliknya, mereka menghina dan mengejek Hadhrat Ali dan anggota-anggota delegasi lainnya dan mulai melemparkan cacian dan makian terhadap Rasulullah saw. dan para wanita keluarga beliau. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak ambil peduli akan Muhammad saw. dan tak pernah mengadakan perjanjian dengan beliau. Ketika Ali kembali memberi laporan tentang jawaban kaum Yahudi itu, ia menyaksikan Rasulullah saw. dan para sahabat tengah bergerak menuju perbentengan Yahudi itu. Kaum Yahudi telah mencaki-maki Rasulullah saw., istri-istri dan anak-anak beliau. Khawatir kalau-kalau hal itu akan menyakiti hati Rasulullah saw., Ali mengemukakan bahwa Rasulullah saw. sendiri tak perlu ikut, sebab kaum Muslimin sendiri sanggup menghadapi kaum Yahudi itu. Rasulullah saw. mengerti maksud Ali dan bersabda, “Kamu menghendaki aku tak mendengar caci-maki mereka hai Ali?”

“Ya, tepat sekali,” ujar Ali.

“Tetapi mengapa?” sabda Rasulullah saw. “Musa adalah dari sanak-saudara mereka sendiri. Meski demikian, mereka telah menimpakan penderitaan kepada beliau, lebih daripada kepadaku.” Rasulullah saw. terus maju. Orang Yahudi mengatur pertahanan dan memulai pertempuran. Wanita-wanita mereka pun ikut. Beberapa prajurit Muslim sedang duduk di kaki dinding benteng. Seorang wanita Yahudi yang melihat kesempatan itu menjatuhkan batu ke atas mereka, menewaskan seorang yang bernama Khallad. Pengepungan benteng itu berlaku beberapa hari. Akhirnya, kaum Yahudi merasa tak dapat bertahan lama lagi. Maka para pemimpin mereka mengirimkan permohonan kepada Rasulullah saw. untuk mengutus Abu Lubaba, seorang pemimpin Ansar dari suku Aus yang baik perhubungannya dengan kaum Yahudi. Mereka ingin meminta nasihatnya untuk mencapai suatu penyelesaian.

Rasulullah saw. menyuruh Abu Lubaba pergi kepada orang-orang Yahudi yang menanyakan apakah mereka sebaiknya menghentikan pertempuran dan menerima syarat-syarat perdamaian Rasulullah saw.. Abu Lubaba nengatakan bahwa hal itu merupakan syarat mutlak. Tetapi, pada saat itu juga ia menggerakkan jarinya ke arah lehernya, isyarat kematian dengan pembunuhan. Rasulullah saw. tak berkata apa-apa kepada siapa juga tentang perkara itu. Tetapi Abu Lubaba yang khawatir bahwa atas kejahatan itu tak ada balasan lain kecuali “hukuman mati,” tanpa disengaja telah membuat gerakan isyarat itu, yang ternyata menjadi malapetaka bagi kaum Yahudi. Mereka menolak nasihat Abu Lubaba untuk menyerahkan nasib kepada keputusan Rasulullah saw.. Andaikata mereka menerimanya, maka hukuman paling berat yang akan mereka terima ialah pengusiran dari Medinah. Tetapi, nasib buruk mereka membuat mereka menolak putusan Rasulullah saw.. Daripada menerima keputusan Rasulullah saw. mereka lebih suka menerima keputusan Sa’d bin Muadz, pemimpin sekutu mereka, suku Aus. Mereka bersedia menerima apa pun yang diusulkannya. Suatu pertengkaran timbul di antara orang-orang Yahudi. Beberapa dari mereka mulai mengatakan bahwa kaum mereka sesungguhnya telah mencabut persetujuan dengan kaum Muslimin. Di pihak lain, sikap dan perilaku kaum Muslimin menunjukkan kebenaran dan kejujuran dan bahwa agama mereka pun agama yang benar. Mereka yang beranggapan demikian, terus masuk Islam. Amir bin Sa’id, salah seorang pemimpin Yahudi, menyesali kaumnya dan berkata, “Kamu telah melanggar kepercayaan dan telah mengkhianati janji yang telah kamu berikan. Jalan satu-satunya yang masih terbuka untuk kamu ialah masuk Islam atau membayar jizyah.” (jizyah = upeti, red.).

Mereka berkata: “Kami tak mau masuk Islam dan tak mau membayar jizyah, sebab mati adalah lebih baik daripada membayar jizyah.” Amir menjawab bahwa dalam keadaan demikian ia cuci tangan dan sambil berkata demikian, ia meninggalkan benteng itu. Ia terlihat oleh Muhammad bin Maslama, panglima pasukan Muslim, yang bertanya siapa dia. Setelah diketahui asal-usulnya, dikatakan kepadanya bahwa ia boleh lalu dengan aman dan Muhammad bin Maslama sendiri berdoa keras :

“Ya Tuhan, berilah hamba selalu kekuatan untuk menutupi kesalahan-kesalahan orang-orang yang sopan.”

Apa yang dimaksudnya ialah bahwa orang Yahudi ini telah menunjukkan penyesalan terhadap perbuatan kaumnya. Maka telah menjadi kewajiban kaum Muslimin memaafkan orang-orang semacam itu. Dengan mengizinkan berlalu ia telah berbuat suatu kebaikan dan mendoa agar Tuhan senantiasa memberinya suatu kesempatan mengerjakan amal baik serupa itu berulang-ulang. Ketika Rasulullah saw. mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Muhammad bin Maslama, yaitu melepaskan seorang pemimpin Yahudi itu, beliau tak memarahinya. Bahkan sebaliknya, beliau membenarkan tindakannya itu.

Kesediaan berdamai dan menerima keputusan Rasulullah saw. telah diungkapkan hanya oleh orang-orang Yahudi secara perseorangan. Sebagai kaum, mereka tetap bersikepala batu dan tetap menolak keputusan Rasulullah saw. dan daripada menerima keputusan Rasulullah saw., mereka malah meminta keputusan Sa’d bin Mu’adz (Bukhari, Tabari & Khamis). Rasulullah saw. meluluskan tuntutan mereka dan memanggil Sa’d bin Mu’adz, yang sedang berbaring karena luka-luka, untuk datang dan memberi keputusan atas pelanggaran perjanjian. Segera setelah keputusan Rasulullah saw. diumumkan, orang-orang dari suku Aus, yang telah lama bersekutu dengan Banu Quraiza, berlari menemui Sa’d dan mendesak supaya Sa’d menjatuhkan keputusan yang ringan terhadap Banu Quraiza. Suku Khazraj, kata mereka, senantiasa berusaha menyelamatkan orang-orang Yahudi yang bersekutu dengan mereka. Terpulang kepada Sa’d untuk menyelamatkan kaum Yahudi yang bersekutu dengan sukunya. Sa’d pergi dengan menunggang kudanya kepada Banu Quraiza. Orang-orang dari sukunya berlari-lari di kanan-kirinya sambil mendesak untuk tidak menjatuhkan hukuman berat kepada Banu Quraiza. Sa’d hanya mengatakan, sebagai jawabannya, bahwa orang yang diserahi tugas mengadili itu memikul beban amanat. Ia harus menjaga amanat itu dengan jujur dan setia. “Oleh karena itu, aku akan menjatuhkan keputusan dengan mempertimbangkan segala sesuatu dan tanpa takut atau berat sebelah,” katanya. Ketika Sa’d sampai ke benteng Yahudi itu, dilihatnya Banu Quraiza berderet-deret dihadapan benteng, menunggu kedatangannya. Di sisi lain berkumpul kaum Muslimin. Ketika Sa’d telah mendekat kepada mereka, ia bertanya, “Maukah kamu sekalian menerima keputusanku?” Mereka menjawab “Ya, mau.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar