Senin, 26 Desember 2016

Sejarah Rasulullah saw Bagian 19

Kehidupan di Medinah Tidak Aman


Dalam beberapa hari setelah kedatangan Rasulullah saw. di Medinah, suku-suku kaum penyembah berhala di sana mulai tertarik kepada Islam dan kebanyakan dari antara mereka masuk Islam. Beberapa orang, yang dalam hatinya tidak tertarik, ikut masuk juga. Dengan demikian ada segolongan yang menggabungkan diri, tetapi di dalam hati mereka itu bukan-Muslim. Anggota-anggota golongan itu menjalankan segi peranan yang gelap dan jahat dalam sejarah berikutnya. Beberapa dari antara mereka menjadi orang Muslim yang mukhlis. Orang-orang yang lainnya tetap tidak bersungguh-sungguh dan terus-menerus berbuat curang terhadap Islam dan kaum Muslimin. Beberapa lainnya sama sekali tidak mau menggabungkan diri. Tetapi, mereka tidak dapat bertahan terhadap pengaruh Agama Baru yang kian berkembang itu. Maka itu mereka pindah dari Medinah ke Mekkah. Medinah menjadi kota Muslim. Di kota itu ditegakkan rukun ibadah kepada Tuhan Yang Mahaesa. Tidak ada kota kedua di dunia pada waktu itu  yang dapat mengemukakan pengakuan serupa itu. Bukan kegembiraan yang tidak sedikit bagi Rasulullah saw. dan pada sahabat dengan kenyataan bahwa dalam beberapa hari sesudah hijrah seluruh warga kota telah dapat meninggalkan pemujaan berhala dan beralih kepada ibadah kepada Tuhan Yang Mahagaib. Tetapi belum ada rasa aman untuk kaum Muslimin. Di Medinah sendiri ada segolongan bangsa Arab hanya pada lahirnya masuk Islam. Batin mereka musuh kental Rasulullah saw. Di samping itu masih ada orang-orang Yahudi yang terus-menerus berbuat curang terhadap beliau. Rasulullah saw. menyadari kehadiran bahaya itu. Beliau tetap waspada dan meminta sahabat-sahabat dan pengikut-pengikut beliau agar senantiasa berhati-hati. Beliau sendiri sering berjaga-jaga dan tidak tidur semalam suntuk (Bari, jilid 6, hlm. 60). Payah oleh jaga sepanjang malam, pada suatu waktu beliau menyatakan keinginan mendapatkan bantuan. Tak lama kemudian beliau mendengar bunyi senjata. “Ada apa?” beliau bertanya. “Saya, Saad bin Waqqas yang Rasulullah, datang untuk tugas jaga bagi Anda” (Bukhari dan Muslim). Kesadaran penduduk Medinah akan kewajiban dan tanggung jawab besar mereka tergugah. Mereka telah mengundang Rasulullah saw. untuk datang dan untuk tinggal di antara mereka, dan sekarang sudah menjadi kewajiban mereka melindungi beliau. Suku-suku Medinah mengadakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk menjaga rumah Rasulullah saw. secara bergiliran.

Dalam ketidakamanan pribadi beliau dan ketidak tenteraman para pengikut beliau, tidak ada beda antara kehidupan di Mekkah dan di Medinah. Satu-satunya perbedaan ialah kaum Muslim di Medinah dapat beribadah dengan bebas di dalam mesjid yang telah mereka dirikan atas nama Tuhan. Mereka dapat berkumpul untuk keperluan itu lima kali sehari tanpa gangguan atau rintangan sedikit pun.

Dua atau tiga bulan telah lampau. Kaum Mekkah telah sadar kembali dari kebingungan mereka dan sudah mulai lagi membuat rencana untuk mengganggu dan menyerang kaum Muslim. Mereka segera tahu bahwa mereka tidak akan memenuhi maksud mereka kalau semata-mata mengganggu dan menyusahkan kaum Muslim di Mekkah dan sekitarnya belaka. Adalah sangat perlu untuk menyerang Rasulullah saw. dan para sahabat di Medinah dan mengusir pula dari tempat perlindungan mereka yang baru. Untuk tujuan itu mereka berkirim surat kepada Abdullah bi Ubayyi ibnu Salul, kepala kabilah di Medinah yang sebelum Rasulullah saw. datang ke sana, telah diterima sebagai raja Medinah oleh semua golongan. Mereka mengatakan dalam surat itu bahwa mereka dikejutkan oleh kedatangan Rasulullah saw. di Medinah dan adalah keliru di pihak kaum Medinah memberi perlindungan kepada beliau. Pada akhir surat mereka mengatakan :

Karena sekarang kalian telah mengizinkan musuh kami masuk kedalam rumah kalian, kami bersumpah dengan nama Tuhan dan menyatakan bahwa kami, kaum Mekkah, akan bersatu padu menyerang Medinah, kecuali jika kalian, kaum Medinah, setuju mengusirnya dari Medinah atau bersama kami memeranginya. Jika kami menyerang Medinah, kami akan membunuh semua orang pria yang dapat bertarung dan menjadikan semua wanita budak (Abu Daud, Kitab al-Kharaj).

Abdullah bin Ubayyi ibnu Salul berpikir bahwa surat itu merupakan anugerah Tuhan. Ia bermusyawarah dengan beberapa orang munafik Medinah dan membujuk mereka bahwa apabila membiarkan Rasulullah saw. hidup di Medinah dengan aman dan damai, berarti mengundang permusuhan kaum Mekkah. Oleh karena itu, sebaiknya mereka memerangi Rasulullah saw. walaupun hanya sekedar menyejukkan hati kaum Mekkah. Rasulullah saw. mendapat kabar ihwal ini. Beliau menjumpai Abdullah bin Ubayyi ibnu Salul dan berusaha meyakinkan bahwa tindakan serupa itu akan merupakan tindakan bunuh diri. Banyak kaum Medinah telah masuk Islam dan bersedia mengorbankan jiwa-raga untuk agama Islam. Jika Abdullah menyatakan perang terhadap orang-orang Islam, maka mayoritas kaum Medinah akan berkelahi dipihak orang-orang Islam. Oleh sebab itu, perang serupa itu akan sangat merugikan kepadanya dan berarti kebinasaan dirinya sendiri. Abdullah terkesan oleh nasihat itu, lalu membatalkan lagi rencananya.

Pada masa itu Rasulullah saw. mengambil tindakan penting yang lain. Beliau mengumpulkan kaum Muslimin dan menganjurkan supaya tiap-tiap dua orang hendaklah mengikat perhubungan sebagai dua saudara. Anjuran itu diterima dengan baik. Orang Medinah mengaku orang Mekkah sebagai saudaranya. Dalam persaudaraan baru itu kaum Ansar menawarkan berbagai kekayaan dengan kaum Muhajirin. Seorang Ansar hendak menceraikan seorang dari istri-istrinya untuk dikawin oleh saudaranya dari kaum Muhajirin. Orang-orang Muhajirin menolak pemberian-pemberian itu mengingat keperluan saudaranya, orang-orang Ansar sendiri. Tetapi kaum Ansar mendesak terus dan urusan itu dihadapkan kepada Rasulullah saw. Kaum Ansar mengemukakan bahwa kaum Muhajirin itu saudara mereka, oleh karena itu, mereka harus memberi sebagian dari harta-benda mereka kepada mereka itu. Para Muhajirin tidak dapat bercocok-tanam. Tetapi mereka dapat menerima bagian dari hasilnya seandainya tidak mau menerima hibah tanahnya. Para Muhajirin menolak dengan ucapan terima kasih atas pemberian yang royal dan sukar dipercaya ini dan mereka lebih menyukai menggeluti usaha mereka sendiri, berniaga. Banyak orang Muhajirin menjadi kaya lagi. Tetapi kaum Ansar tetap bersedia menyerahkan sebagian kekayaan mereka kepada kaum Muhajirin. Seringkali terjadi bila seorang anak Ansar meninggal, anak-anaknya membagi warisan peninggalan orang tua mereka kepada saudara-saudara mereka dari Mekkah. Beberapa tahun lamanya kebiasaan ini berlaku hingga akhirnya Alquran menghapus kebiasaan ini dengan ajrannya mengenai pembagian warisan  (Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar