Senin, 26 Desember 2016

Perlakuan Rasulullah saw terhadap Para Wanita

Hadhrat H. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad r.a. beliau menuliskan:

Rasulullah saw. sangat berhasrat memperbaiki keadaan wanita di tengah masyarakat, menjamin mereka mendapat kedudukan terhormat dan perlakuan wajar lagi pantas. Islam adalah agama pertama yang memberikan hak waris kepada wanita. Alquran menjadikan anak-anak perempuan, bersama-sama dengan anak-anak lelaki, ahli waris kekayaan orang tua mereka. Demikian pula ibu menjadi ahli waris harta benda peninggalan anak laki-laki atau anak perempuan, dan seorang istri jadi ahli waris harta benda suaminya. Jika seorang saudara laki-laki menjadi ahli waris harta benda saudaranya yang meninggal, maka saudara perempuan juga jadi ahli waris harta-benda itu. Tidak ada agama sebelum Islam begitu jelas dan tegas dalam menjamin hak waris wanita dan hak memiliki harta kekayaan. Dalam Islam seorang wanita menjadi pemilik mutlak harta-bendanya sendiri dan suaminya tak dapat mempunyai hak sedikit pun mengendalikan harta-benda itu hanya semata-mata karena alasan ia suaminya. Seorang wanita bebas sepenuhnya bertindak atas harta bendanya menurut kehendaknya sendiri.

Rasulullah saw. begitu berhati-hati mengenai perlakuan terhadap wanita sehingga mereka di sekitar beliau, yang sebelumnya tidak biasa memandang kepada wanita sebagai kawan dan mitra, merasa sukar untuk menyesuaikan diri pada standar yang Rasulullah saw. begitu menghendaki sekali supaya dilaksanakan dan dipelihara. Sayyidina Umar meriwayatkan, “Istriku kadang-kadang berusaha mencampuri urusanku dengan memberi saran dan usul dan aku biasa memarahinya dengan mengatakan bahwa bangsa Arab tidak pernah mengizinkan istrinya mencampuri urusannya.” Ia membantah, “Masa itu telah lewat. Rasulullah saw. mengizinkan istri-istri beliau memberi saran dan usul dalam urusan beliau dan beliau tidak melarangnya. Mengapa engkau tidak mengikuti contoh beliau?” Maka aku biasa menjawab: Mengenai Aisyah, Rasulullah saw. sangat senang kepadanya, tetapi mengenai anakmu (Hafsah), jika ia berbuat demikian, pada suatu hari ia akan menderita oleh kelancangannya. Telah terjadi bahwa sekali peristiwa Rasulullah saw. marah, karena suatu sebab, memutuskan untuk hidup pisah dari istri-istri beliau, untuk sementara waktu. Ketika aku mengetahui itu kukatakan kepada istriku: Apa yang kutakutkan telah terjadi. Kemudian aku pergi ke rumah anakku, Hafsah dan mendapatkannya sedang menangis. Kutanyakan apa sebab-sebabnya, dan apakah Rasulullah saw. telah menceraikan. Ia menjawab, ‘Aku tak tahu apa-apa tentang perceraian, tetapi Rasulullah saw. telah memutuskan untuk hidup pisah, untuk sementara waktu dari kami semua.’ Bukankah aku telah sering mengatakan bahwa kau jangan begitu lancang seperti Aisyah terhadap beliau, sebab Rasulullah saw. sangat mencintai Aisyah, tetapi kau agaknya telah menerima akibat yang aku khawatirkan’ Kemudian aku menghadap Rasulullah saw. dan melihat beliau sedang berbaring di atas tikar kasar. Beliau pada waktu itu tidak memakai kemeja dan pada tubuh beliau nampak kesan tapak tikar. Aku duduk dekat beliau dan berkata, ‘Ya Rasulullah! Kaisar dan Kisra tidak berhak menikmati karunia Ilahi sedikit pun, tetapi walaupun demikian, mereka hidup dalam kemewahan, sedangkan Anda, sebagai Rasul Allah, begitu sengsara. Rasulullah saw. menjawab, ‘Itu tidak benar. Dari utusan-utusan Allah tidak diharapkan akan menggunakan waktunya dalam kesenangan. Kehidupan demikian hanya pantas untuk raja-raja duniawi’. Kemudian aku menyampaikan kepada Rasulullah apa yang terjadi antara istriku dan anakku. Mendengar hal itu Rasulullah saw. tertawa dan bersabda, ‘Tidak benar aku telah menceraikan istri-istriku. Aku hanya memandang ada baiknya kalau hidup untuk sementara waktu pisah dari mereka’ (Bukhari, Kitab al-Nikah).

Beliau begitu hati-hati mengenai perasaan wanita sehingga sekali peristiwa, ketika beliau memimpin sembahyang dan mendengar seorang anak menangis, beliau menyelesaikan salat secepat mungkin. Beliau menerangkan kemudian bahwa ketika beliau mendengar tangisan anak itu, beliau membayangkan bahwa ibu anak itu tentu amat gelisah, dan oleh karena itu beliau menyelesaikan salat itu dengan cepat sehingga ibu itu dapat pergi ke anaknya dan mengurusnya.

Jika dalam salah satu perjalanan beliau ada pula wanita-wanita ikut serta, beliau senantiasa memberi petunjuk supaya kafilah bergerak lambat dan berhenti-henti secara bertahap. Pada suatu kesempatan serupa itu ketika orang-orang mau sekali maju cepat, beliau bersabda, “Perhatikan kaca! Perhatikan kaca!” dengan maksud mengatakan bahwa ada wanita-wanita dalam rombongan dan bahwa jika unta-unta dan kuda-kuda berlari cepat, mereka itu akan menderita dari bantingan-bantingan binatang-binatang itu (Bukhari, Kitab al-Adab).

Pada suatu pertempuran timbul kekacauan di tengah barisan-barisan berkuda dan binatang-binatang itu pun tidak terkendalikan. Rasulullah saw. jatuh dari kuda, begitu pula beberapa wanita jatuh dari tunggangan mereka. Seorang dari antara sahabat-sahabat yang mengendarai unta dekat benar di belakang Rasulullah saw., turun dengan meloncat dan berlari-lari kepada Rasulullah saw. sambil berteriak. “Biarlah aku berkorban untuk anda, ya Rasulullah.” Kaki Rasulullah saw. masih tersangkut di sanggurdi. Beliau melepaskan dengan segera kaki itu dan bersabda, ”Jangan pedulikan aku, lekas tolong wanita-wanita itu.”

Sesaat sebelum beliau wafat, salah satu dari perintah yang ditujukkan kepada kaum Muslimin dan sangat ditekankan oleh beliau ialah, mereka hendaknya senantiasa memperlakukan wanita dengan baik dan kasih sayang. Beliau seringkali dan berulang-ulang mengatakan, jika seseorang mempunyai anak-anak perempuan dan ia telah berusaha agar mereka mendapat didikan dan ia berusaha keras memelihara mereka, Tuhan akan menyelamatkannya dari siksaan neraka (Tirmidhi).

Telah menjadi kebiasaan pada orang-orang Arab memberi siksaan jasmani kepada wanita atas tiap-tiap kesalahan kecil. Rasulullah saw. mengajarkan bahwa wanita itu sama seperti pria selaku makhluk Tuhan dan bukan budak kaum pria dan tidak boleh dipukul. Tatkala wanita-wanita mengetahui hal itu, ulah mereka menjadi sama sekali terbalik dan mulai berani membantah kaum pria dalam segala hal, akibatnya ialah dalam beberapa rumah kedamaian dan ketenteraman rumah tangga senantiasa terganggu. Sayyidina Umar menerangkan hal itu kepada Rasulullah saw. dan berkata bahwa kecuali jika kaum wanita kadang-kadang boleh dihukum, mereka akan menjadi susah diatur dan tidak ada yang mengendalikan lagi. Karena ajaran Islam bertalian dengan perlakuan terhadap wanita-wanita belum diturunkan, Rasulullah saw. bersabda bahwa jika seorang wanita bertindak melampaui batas, ia boleh dihukum. Hal itu pada gilirannya menjadikan kaum pria, dalam beberapa hal, kembali kepada kebiasaan-kebiasaan Arab kuno. Sekarang datang lagi giliran kepada kaum wanita untuk mengeluh dan mereka membentangkan kesusahan kepada istri-istri Rasulullah saw. Akibatnya Rasulullah saw. menyesali kaum pria dan mengatakan kepada mereka bahwa siapa yang memperlakukan wanita-wanita secara tidak baik, tidak mungkin dapat menarik keridaan Ilahi. Kemudian hak-hak wanita ditetapkan, dan untuk pertama kalinya wanita mulai diperlakukan sebagai pribadi-pribadi yang mandiri dengan hak mereka masing-masing (Abu Daud, Kitab al-Nikah).

Mu’awiyah Al Qusyairi meriwayatkan, “Aku menanyakan kepada Rasulullah saw. hak apa istriku dapat menuntut daripadaku?” dan beliau menjawab, “Berilah dia makan dari apa-apa yang Tuhan telah merezekikan kepadamu dalam urusan makan, dan berilah ia pakaian yang Tuhan telah menganugerahkannya kepadamu dalam urusan pakaian, dan janganlah menyiksa atau memaki-maki atau mengusirnya dari rumahmu.”

Beliau begitu berhati-hati tentang perasaan wanita sehingga beliau senantiasa menganjurkan kepada orang-orang yang harus melakukan perjalanan supaya menyelesaikan urusan secepat-cepatnya dan pulang selekas mungkin sehingga wanita-wanita dan anak-anak mereka tidak akan menjadi resah karena pisah lebih daripada yang benar-benar diperlukan. Jika beliau pulang dari perjalanan, beliau biasa datang siang hari. Jika beliau kembali dari perjalanan sedang hari hampir malam, beliau biasa berkemah dahulu di luar Medinah pada malam itu sebelum masuk kota di waktu pagi esok harinya. Beliau mengatakan juga kepada pada sahabat bahwa jika mereka pulang dari suatu perjalanan, mereka hendaknya tidak pulang secara tiba-tiba tanpa memberi khabar lebih dahulu tentang kedatangan mereka kembali (Bukhari dan Muslim). Dalam memberikan petunjuk-petunjuk, beliau ingat akan kenyataan bahwa perhubungan antara dua jenis kelamin itu bagian besar dipengaruhi oleh perasaan. Dalam waktu suami tidak ada di rumah seorang wanita mungkin sering mengabaikan mengurus badan sendiri dan pakaiannya, dan jika suaminya tiba-tiba pulang tanpa diduga-duga, maka perasaan halus wanita mungkin akan tersinggung. Dengan memberi petunjuk bahwa jika seseorang pulang dari perjalanan hendaklah berusaha datang ke rumah pada siang hari dan lebih dahulu memberi kabar kepada anggota-anggota keluarga tentang kedatangannya, beliau meyakinkan bahwa anggota-anggota keluarga akan siap menerima anggota keluarga yang pulang itu dengan cara yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar