Adakah Rasulullah Berusaha Meneruskan Perang?
Dalam pertempuran yang sampai saat itu telah berlangsung, kaum muslimin harus tinggal di Medinah atau pergi keluar agak jauh sedikit untuk menghadapi agresi kaum kufar. Kaum muslimin tidak mengawali pertempuran-pertempuran itu dan tidak nampak punya keinginan meneruskannya. Permusuhan biasanya hanya dapat berakhir dengan dua jalan – suatu persetujuan damai atau satu pihak tunduk terhadap pihak yang lain. Dalam pertempuran-pertempuran antara kaum muslimin dan kaum kufar sejauh itu tidak nampak akan ada damai atau satu pihak bersedia menyerah. Memang benar, ada masa-masa istirahat bertempur, akan tetapi tak seorang pun dapat mengatakan bahwa perang antara kaum muslimin dan kaum kufar itu telah berakhir. Menurut undang-undang yang sudah berlaku, kaum muslimin dapat menyerang suku-suku musuh dan memaksa mereka menyerah. Tetapi kaum muslimin tak berbuat demikian. Jika musuh menghentikan perkelahian, kaum muslimin juga berhenti. Mereka berhenti karena mereka menyangka ada kemungkinan untuk perundingan damai. Tetapi ketika telah terbukti tidak ada perundingan damai dikehendaki oleh kaum kufar, begitu pula tidak ada kecenderungan dari pihak mereka untuk menyerah, maka Rasulullah saw. memandang bahwa saat telah tiba untuk mengakhiri peperangan, baik dengan jalan damai atau dengan satu pihak menyerah kalah terhadap pihak lain. Perang harus dihentikan seandainya akan diadakan perdamaian. Oleh karena itu, seusai perang Khandak Rasulullah saw. agaknya telah mengambil keputusan untuk menetapkan salah satu di antara dua, damai atau menyerah. Bahwa kaum muslimin akan menyerah kepada kaum kufar tak pernah terpikirkan. Kemenangan Islam terhadap penganiayanya telah dijanjikan oleh Tuhan. Pernyataan-pernyataan mengenai janji kemenangan itu telah dikemukakan oleh Rasulullah saw. saat beliau masih tinggal di Mekkah. Dapatkah kaum muslimin menuntut damai? Langkah menuju perdamaian dapat diawali oleh pihak yang kuat atau pihak yang lemah. Jika pihak yang lemah meminta damai, ia harus menyerahkan, untuk sementara atau untuk selama-lamanya, sebagian daerahnya atau sebagian penghasilannya atau terpaksa menerima syarat lain-lainnya yang diajukan oleh musuh. Jika pihak yang kuat menawarkan perdamaian, dapat hal itu diartikan bahwa pihak yang kuat tidak menghendaki kehancuran total pada pihak yang lemah, tetapi bersedia membiarkannya merdeka secara penuh atau sebagian sebagai imbalan atas syarat-syarat tertentu. Dalam pertempuran-pertempuran yang sebegitu jauh telah terjadi di antara kaum muslimin dan kaum kufar, yang disebut belakangan menderita kekalahan demi kekalahan. Walaupun demikian kekuatan mereka belum patah. Mereka hanya gagal dalam usaha membinasakan kaum muslimin. Kegagalan menghancurkan yang lain belum berarti kekalahan. Artinya hanya, agresi mereka belum berhasil, serangan-serangan yang telah gagal dapat diulang. Maka kaum Mekkah belum terkalahkan, hanya serangan mereka terhadap kaum Muslimin telah gagal. Dalam istilah militer kaum muslimin tegas merupakan pihak yang lemah. Memang benar, pertahanan mereka masih tetap utuh, tetapi mereka merupakan minoritas yang buruk keadaannya dan merupakan minoritas yang, walaupun mampu bertahan terhadap agresi mayoritas, tidak sanggup menjadi penyerang. Oleh karena itu, kaum muslimin belum menegakkan kemerdekaan. Jika mereka meminta damai, maka hal itu berarti bahwa pertahanan mereka telah patah dan bahwa mereka sekarang bersedia menerima syarat dan tuntutan kaum kufar. Suatu tawaran damai dari pihak mereka sangat berbahaya bagi Islam. Hal itu berarti bunuh diri. Hal itu akan mendatangkan kehidupan baru kepada musuh yang telah patah semangat akibat kekalahan yang berturut-turut. Suatu rasa kalah akan terdesak oleh harapan dan ambisi baru. Kaum kufar pasti beranggapan bahwa meskipun kaum Muslimin telah menyelamatkan Medinah, mereka masih tetap pesimis tentang kemenangan pada akhirnya atas kaum kufar. Maka suatu usul perdamaian tak mungkin diajukan oleh kaum muslimin. Usul semacam itu dapat diajukan oleh pihak kaum Mekkah atau oleh pihak ketiga. Dalam sengketa yang telah timbul, Medinah jadi dihadapkan kepada seluruh Arabia. Jadi, hanya kaum kufar yang dapat mengajak damai kepada kaum muslimin dan untuk itu tak nampak tanda-tandanya. Dengan demikian perang antara kaum muslimin dan kaum Arab boleh jadi akan berlarut-larut. Kaum muslimin tidak dapat mengusulkan perdamaian dan kaum Arab tidak mau juga. Oleh karena itu, perang saudara di Arabia nampaknya tak akan ada habis-habisnya, sekurang-kurangnya tidak sampai abad yang berikutnya.
Hanya ada satu jalan bagi kaum muslimin jika mereka hendak mengakhiri perselisihan. Mereka tidak bersedia menyerahkan kata hati mereka kepada bangsa Arab, yaitu, melepaskan hak mereka untuk menyatakan, mengamalkan, dan menablighkan apa yang mereka sukai, dan tidak ada langkah menuju perdamaian dari pihak kaum kufar. Oleh karena itu mereka itulah sekarang yang berkewajiban memaksa kaum Arab menyerah atau menerima perdamaian. Rasulullah saw. mengambil keputusan untuk berbuat hal seperti itu.
Adakah peperangan yang dicari Rasulullah saw.? Bukan, bukan peperangan melainkan perdamaianlah yang diusahakan beliau mewujudkannya. Jika beliau pada saat itu tinggal diam, Arabia akan tetap dicengkeram oleh perang saudara. Maka langkah yang beliau ambil adalah satu-satunya jalan untuk perdamaian. Dalam sejarah terdapat beberapa peperangan yang berlangsung lama. Beberapa di antaranya berjalan sampai seratus tahun, lainnya berlangsung tiga puluh tahun lebih atau begitu. Perang-perang yang memakan waktu lama itu akibat dari tidak ada tindakan yang menentukan dari masing-masing pihak. Tindakan yang memastikan itu seperti yang telah kami katakan di atas hanya berupa satu dari dua bentuk – menyerah mutlkak atau perdamaian atas dasar perundingan.
Dapatkah Rasulullah saw. tinggal pasif? Dapatkah beliau dan pasukan musliminnya yang kecil itu mengundurkan diri kebelakang tembok kota Medinah dan membiarkan segala sesuatu terjadi dengan sendirinya? Itu tak mungkin! Kaum kufar telah memulai agresi. Membiarkan segala sesuatu berjalan sendiri tidak akan merupakan akhir peperangan, bahkan sebaliknya, ialah perang yang berkesinambungan. Hal itu akan berarti bahwa kaum kufar dapat menyerang Medinah kapan mereka suka. Mereka dapat menghentikannya jika mereka menghendaki dan menyerang lagi kapan mereka mau. Suatu masa jeda dalam peperangan tidak berarti berakhirnya suatu perang. Itu hanya berarti muslihat belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar