Perjanjian antara Berbagai Suku Medinah
Di samping mempersatukan para Muhajirin dengan kaum Ansar dalam ikatan persaudaraan, Rasulullah saw. menjalin perjanjian antara semua penduduk Medinah. Dengan perjanjian itu bangsa Arab dan bangsa Yahudi dipersatukan dalam kewargaan kota bersama-sama dengan kaum Muslimin. Rasulullah saw. menerangkan kepada orang-orang Arab dan Yahudi bahwa sebelum kaum Muslimin muncul sebagai sebuah golongan di Medinah, terdapat hanya dua golongan di Medinah. Tetapi dengan adanya kaum Muslimin sekarang jadi ada tiga golongan. Jadi, memang sudah sewajarnya agar bersama-sama mengadakan perjanjian yang mengikat semua golongan dan perjanjian itu menjamin keamanan kepada semuanya. Persetujuan itu berbunyi :
Antara Rasulullah saw. dan orang-orang Muslim di satu pihak dan semua lain-lainnya di pihak lain yang sukarela ikut serta dalam perjanjian ini. Jika seorang dari kaum Muhajirin terbunuh, kaum Muhajirin sendiri yang bertanggung-jawab. Kewajiban pembebasan tawanan-tawanan mereka pun menjadi tanggung jawab mereka. Kaum Ansar pun sama-sama bertanggungjawab atas jiwa dan tawanan mereka sendiri. Siapa memberontak atau meruncingkan permusuhan dan kekacauan akan dipandang sebagai musuh bersama. Oleh karena itu, adalah menjadi kewajiban semua lainnya untuk memeranginya, walaupun andaikata ia anak atau keluarga sendiri. Jika seorang yang tidak beriman terbunuh dalam perang oleh seorang mukmin, maka sanak-saudaranya yang beriman tidak akan mengadakan tindakan pembalasan. Tidak akan mereka bantu juga orang-orang tak beriman terhadap orang-orang beriman. Kaum Yahudi yang masuk ke dalam perjanjian ini akan dibantu oleh kaum Muslimin. Kaum Yahudi tidak akan dihadapkan kepada suatu kesukaran. Musuh-musuh mereka tidak akan dibantu memerangi mereka. Tidak ada orang tak beriman diperkenankan memberi perlindungan kepada siapa pun dari Mekkah. Ia tidak akan menjadi wali atas milik seorang Mekkah. Dalam peperangan antara kaum Muslimin dan kaum musyrikin ia tidak akan berpihak. Jika seorang orang mukmin dianiaya tanpa alasan, kaum Muslimin berhak berkelahi melawan mereka yang aniaya. Jika musuh orang-orang mukmin menyerang Medinah, kaum Yahudi akan berpihak kepada kaum Muslimin dan sama-sama menanggung perongkosan perang. Suku-suku Yahudi yang berada dalam ikatan perjanjian dengan suku-suku Medinah lainnya akan mempunyai hak yang sama dengan orang-orang Muslim. Kaum Yahudi akan berpegang pada agama mereka dan kaum Muslimin pada agama mereka sendiri. Hak-hak kaum Yahudi menjadi hak-hak tiap-tiap pengikutnya. Warga kota Medinah tidak berhak menyatakan perang tanpa disahkan oleh Rasulullah. Tetapi, hal itu tidak mengganggu hak tiap-tiap pribadi untuk mengadakan tindakan pembalasan terhadap kesalahan pribadi. Kaum Yahudi akan memikul sendiri biaya organisasi mereka sendiri dan kaum Muslimin pun demikian. Tetapi dalam peperangan mereka akan bertindak secara terpadu. Kota Medinah akan dipandang suci dan tak dirusak oleh penandatanganan perjanjian ini. Orang-orang asing yang mendapat perlindungan warga kotanya akan diperlakukan sebagai warga-warga kota. Tetapi, kaum Medinah tidak akan mengizinkan seorang wanita jadi warga kota tanpa izin keluarganya. Segala perselisihan akan diserahkan kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya. Pihak-pihak yang bernaung dalam ikatan perjanjian ini tidak berhak mengadakan persetujuan apapun dengan kaum Mekkah atau sekutunya. Hal itu disebabkan pihak-pihak yang bernaung dalam perjanjian ini sepakat untuk menghadapi musuh bersama; pihak-pihak itu akan tetap bersatu baik dalam keadaan aman maupun dalam keadaan perang. Tidak ada pihak yang akan mengadakan perdamaian secara tersendiri. Tetapi tidak ada suatu pihak yang bertindak melampaui batas dapat dibawahkan kepada ancaman hukuman. Sesungguh-sungguhnya Tuhan itu pelindung orang-orang yang benar dan orang-orang mukmin, dan Muhammad adalah Rasul-Nya (Hisyam).
Demikian perjanjian tersebut secara singkat disusun dari carik-carik naskah yang diperoleh dari catatan sejarah. Perjanjian itu menekankan, tanpa ragu-ragu lagi, bahwa dalam pemecahan perselisihan-perselisihan dan perbalahan-perbalahan di antara golongan-golongan di Medinah, dasar yang menjadi pedoman adalah kejujuran, kebenaran dan keadilan. Mereka yang berbuat melampaui batas norma-norma, dipandang bertanggung-jawab atas pelanggaran-pelanggaran itu. Perjanjian itu menjelaskan bahwa Rasulullah saw. telah bertekad bulat untuk bertindak dengan hormat dan kasih sayang terhadap warga kota Medinah lainnya dan untuk memandang dan memperlakukan mereka sebagai saudara. Jika perselisihan dan pertentangan kemudian timbul, maka tanggung-jawabnya terletak pada kaum Yahudi.
Seperti telah kami katakan, dua atau tiga bulan telah berlalu sebelum kaum Mekkah dapat memperbaharui permusuhan-berencana mereka terhadap Islam. Suatu peristiwa dialami oleh Saad bin Mu’adh, pemimpin suku Aus dari Medinah yang datang ke Mekkah untuk tawaf di Ka’bah. Abu Jahal melihatnya melakukan tawaf dan berkata, “Sesudah memberi perlindungan kepada Muhammad, si pemberontak itu, apakah kamu sangka bahwa kamu dapat datang ke Mekkah dan mengadakan tawaf dengan damai? Apa kalian sangka dapat melindungi dan menyelamatkannya? Aku bersumpah dengan nama Tuhan, jika tidak karena Abu Sufyan, kamu tidak akan pulang dengan selamat kepada keluargamu.”
Saad bin Mu’adh menjawab, “Percayalah, jika kalian, kaum Mekkah, melarang kami mengunjungi dan bertawaf di Ka’bah, kalian tidak akan aman dalam perjalanan ke Siria.” Kira-kira pada saat itu Walid bin Mughira, salah seorang pemimpin Mekkah, menderita sakit keras. Para pemimpin Mekkah lainnya ada sama-sama duduk di situ. Walid tak dapat menahan diri dan mulai menangis. Para pemuka Mekkah merasa heran dan bertanya, mengapa ia menangis. “Apakah saudara-saudara sangka aku takut mati? Tidak, bukan mati yang aku khawatirkan. Aku sangat khawatir jangan-jangan agama Muhammad akan tersebar dan Mekkah juga akan dikuasainya.” Abu Sufyan menegaskan kepada Walid bahwa selama mereka hidup, mereka akan mencegah tersebarnya Agama itu dengan jiwa-raga mereka (Khamis, jilid I).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar